Resensi Buku Ilmu Hukum Tata Negara

Oleh Rizqa Ananda Hanapi - B11116308

A. Deskripsi Buku
Buku 1
Judul : Teori Negara Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Penerbit : Setara Press
Tahun Terbit : 2016
Jumlah Halaman : xii + 258
Buku 2
Judul : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Penulis : Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit : Raja Grafindo Persada
Tahun Terbit : 2015 (cetakan ke 7)
Jumlah Halaman : viii + 464
Buku 3
Judul: Hukum Tata Negara Republik Indonesia1 Edisi Revisi
Penulis : Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H.
Penerbit : PT Rineka Cipta
Tahun Terbit: 2000 (cetakan ke 3)
Jumlah Halaman : ix + 308

B. Ikhtisar
Buku 1
Sejarah negara hukum sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada zaman trio philosopher yakni Socrates, Plato, dan Aristoteles.
Gagasan awal tentang negara dan hukum dimunculkan Plato melalui karya monumentalnya yakni Politeia. Diperkuat kembali dengan Politikos yang berbicara tentang staatman dan nomoi. Dalam Politeia berkenaan dengan eksistensi hukum, Plato menjelaskan bahwa filsuf-raja tidak perlu tunduk pada hukum karena ia meyakini bahwa para filsuf-raja adalah orang-orang cerdas yang tau mengendalikan dirinya. Pada Politikos, Plato berpendapat bahwa hukum dan undang-undang dibuat berdasarkan kebutuhan. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik didasarkan pada hukum yang baik. Gagasan ini ditegaskan Aristoteles dalam buku Politica. Bagi Aristoteles, yang memerintah negara bukanlah manusia, tetapi pikiran yang adil dan kesusilaan yang menentukan baik buruknya suatu hukum.
Ide Negara Hukum berkaitan dengan konsep rechtsstaat dan the rule of law. Selain itu juga berkaitan dengan konsep nomocracy yang berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum. Konsep negara hukum merefleksikan beragam varian yang dianut sejumlah negara. Ada tipologi negara hukum nomokrasi Islam, negara hukum konsep Eropa Kontinental, tipologi negara hukum Anglo-Saxon, tipologi negara hukum sosialis legality, dan tipologi negara hukum Pancasila.
Beberapa ahli seperti Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, Montesqieu, J. J. Rousseau, Hans Kelsen, G. G. Siong, Habermas, Foucault, dan Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pandangan mereka tentang negara hukum berdasarkan kondisi negara, hasil pengamatan, dan pendidikan masing-masing dari mereka.
Buku 2
Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Perhatian pokok ilmu Hukum Tata Negara (Verfassungsrecht) adalah menyangkut struktur hukum dalam kehidupan bernegara, tidak seperti ilmu politik yang mengkhususkan kajian tentang negara mengenai gejala kekuasaan.
Pada umumnya, negara memiliki naskah yang disebut konstitusi atau undang-undang dasar. Dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya sebagai praktik. Artinya, sebagai hukum tertinggi, selalu ada nilai-nilai ideal atau das sollen yang tidak selalu identik dengan das sein. Jika antara norma yang terdapat dalam konstitusi dipahami, diakui, diterima dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya, konstitusi itu mempunyai nilai normatif. Konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma didalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah dan dijadikan jargon, semboyan, atau “gincu-gincu” ketatanegaraan yang berfungsi sebagai pemanis dan alat pembenar belaka. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi bertujuan: i) keadilan; (ii) ketertiban, dan (iii) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan atau kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara.
Sumber hukum tata negara adalah: (1) nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis; (2) UUD baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya; (3) peraturan perundang-undangan tertulis; (4) yurisprudensi peradilan; (5) konvensi ketatanegaraan; (6) doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum; dan (7) hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.
Penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Dari berbagai pendapat sarjana, dapat dibedakan ke dalam dua puluh tiga metode penafsiran yaitu:
  1. Metode penafsiran letterlijk atau literal
  2. Metode penafsiran grammatikal
  3. Metode penafsiran restriktif
  4. Metode penafsiran ekstensif
  5. Metode penafsiran autentik
  6. Metode penafsiran sistematik
  7. Metode penafsiran sejarah undang-undang
  8. Metode penafsiran historis
  9. Metode penafsiran sosio-historis
  10. Metode penafsiran sosiologis
  11. Metode penafsiran teleologis
  12. Metode penafsiran holistik
  13. Metode penafsiran tematis-sistematis
  14. Metode penafsiran futuristik
  15. Metode penafsiran evolutif-dinamis
  16. Metode penafsiran komparatif
  17. Metode penafsiran filosofis
  18. Metode penafsiran interdisipliner
  19. Metode penafsiran multidisipliner
  20. Metode penafsiran kreatif
  21. Metode penafsiran artistik
  22. Metode penafsiran konstruktif
  23. Metode penafsiran konversasional
Terbentuknya Mahkamah Konstitusi menjadikan bidang kajian hukum tata negara mendapatkan lahan praktik yang sangat efektif dan berarti. Dalam UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003, kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi ada lima, yaitu: (i) perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang; (ii) perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara; (iii) perkara perselisihan atas hasil pemilihan umum; (iv) perkara pembubaran partai politik; dan (v) perkara dakwaan pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pemikiran yang paling berpengaruh tentang pembatasan kekuasaan adalah Montesquieu dengan teori trias politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Buku 3
Negara diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah tertentu. Istilah negara timbul pada zaman renaissance di Eropa pada abad ke- 15. Menurut Prof. Mr. L. J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" istilah negara dipakai dalam arti penguasa persekutuan rakyat, sesuatu wilayah tertentu, juga kas negara atau fiscus. Telah menjadi kelaziman untuk mengakui satu pengertian dari istilah negara, dan biasanya membayangkan "negara" sebagai suatu badan hukum yang meliputi tiga unsur: wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Hukum Tata Negara menurut Prof. Dr. Ismail Suny, S.H. M.C.L mengatur: (1) organisasi negara dan pemerintah;  (2) hubungan antara pemerintah dan rakyat; dan (3) hak-hak asasi warga negara. Konstitusi atau Verfassung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena kekhilafan dalam pandangan mengenai konstitusi pada negara modern, pengertian konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini dipengaruhi oleh paham kodifikasi sehingga setiap peraturan hukum harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis yaitu Undang-Undang Dasar.
C. Kelebihan Buku
Buku 1
Secara keseluruhan, buku Teori Negara Hukum sangat baik karena mampu menjelaskan kepada pembaca tentang Teori Negara Hukum dalam 258 halaman. Bahasa yang digunakan mudah untuk dimengerti, membagi buku dalam 3 bagian yang jelas sehingga pembaca ikut terarah sesuai pembahasan, dan memberikan uraian tentang latar belakang tokoh yang pemikirannya berpengaruh dalam perkembangan teori negara hukum. Beberapa hal dijelaskan dalam bagan sehingga sangat menarik untuk dibaca dan mudah untuk memahami informasi yang disajikan.
Buku 2
Pembahasan dalam buku ini sangat luas dan mendalam, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, pemilihan font yang baik sehingga mudah dibaca bahkan rujukan dalam catatan kaki, memberikan contoh-contoh kasus sehingga pembaca dibantu untuk memahami penjelasan yang diberikan.
Buku 3
Pembahasan dalam buku ini dimulai dari pembahasan mengenai apa itu negara, unsur-unsur negara, dan hal-hal mendasar yang kita pelajari pada mata kuliah Ilmu Negara. Sehingga pembaca “diingatkan kembali” tentang dasar-dasar tersebut sebelum melanjutkan pada pembahasan yang lebih mendalam. Hal ini tentu sangat membantu pembaca. Kemudian, sesuai dengan judulnya buku ini membahas tentang Hukum Tata Negara Republik Indonesia sejak Indonesia merdeka sehingga pembaca dapat memahami Hukum Tata Negara sembari mengenal sejarah ketatanegaraan Indonesia.

D. Kelemahan Buku
Buku 1
Beberapa penjelasan dijelaskan dalam catatan kaki yang menggunakan font lebih kecil sehingga cukup menyulitkan untuk membaca. Catatan kaki yang hampir melebihi setengah halaman pun cukup mengganggu.
Buku 2
Jika kurang cermat akan kesulitan menemukan inti pembahasan karena dalam pembahasan setiap bab disertai pengantar, bahkan membahas lebih dari satu pokok pembahasan. Selain itu kutipan-kutipan asing dalam buku ini tidak diterjemahkan dan sebagian besar tidak dijelaskan.
Buku 3
Sebagai buku lama yang penyusunannya disesuaikan dengan silabus kurikulum FH UI tahun 1983-1984 informasi yang dimuat tidak up-to-date misalnya memuat sistem pemerintahan negara sebelum amendemen UUD 1945.

E. Rekomendasi
Buku Teori Negara Hukum (buku 1) sangat direkomendasikan untuk mahasiswa ilmu hukum, mahasiswa ilmu politik, dan pengamat atau pemerhati yang tertarik dengan negara hukum untuk menemukan teori-teori terkait dengan negara hukum.
Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (buku 2) tentunya wajib dimiliki oleh mahasiswa hukum dalam pembahasan mengenai hukum tata negara. Pemahaman yang luas dan mendalam yang dimiliki Prof. Jimly dituangkan dalam buku ini yang tentunya akan mengantarkan pembaca dalam mencapai pemahaman yang tepat tentang Ilmu Hukum Tata Negara.
Buku Hukum Tata Negara Republik Indonesia (buku 3) disarankan untuk dibaca oleh mahasiswa hukum yang hendak mengenal sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia dan Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia.

F. Kesimpulan Hubungan Antar Buku
Buku Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1 oleh Prof. Kansil pada dasarnya memiliki pokok pembahasan yang serupa dengan buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara oleh Prof. Jimly. Sesuai dengan judulnya, pembahasan Prof. Kansil tentunya lebih difokuskan pada Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Beliau bahkan menjelaskan dalam buku ini tentang pemerintahan dan pemerintahan daerah.
Prof Jimly sesuai dengan tujuan beliau, menulis buku ini secara luas dan mendalam serta menyajikan perspektif-perspektif alternatif dalam bidang ilmu hukum tata negara. Buku ini disertai analisis yang mendalam dan mengaitkan dengan teori-teori yang telah berkembang pesat di negara-negara maju. Tidak jarang dalam buku ini Prof. Jimly memberikan contoh-contoh dari berbagai negara di dunia, hal ini tentu saja menambah pemahaman atas apa yang diuraikan dalam buku ini.
Sejarah Konstitusi yang dijelaskan dalam salah satu bagian pada bab III buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara diuraikan secara mendalam dalam buku Teori Negara Hukum yang ditulis Pak Fajlurrahman pada bab pertama tentang Sejarah Negara Hukum.
Sesuai dengan judulnya, buku ini membahas teori-teori negara hukum formil dan materiil,  konsep rechtsstaat dan the rule of law, dan juga pandangan para ahli. Buku ini memperkuat pemahaman pembaca tentang teori negara hukum yang secara singkat dimuat dalam dua buku sebelumnya.
G. Daftar Pustaka
(diurut berdasarkan abjad)
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Raja Grafindo Persada. 2015
Jurdi, Fajlurrahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press. 2016
Kansil, C. S. T. Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2000


Comments

Popular Posts