Resensi Buku Ilmu Hukum Tata Negara
Oleh Rizqa Ananda Hanapi - B11116308
A. Deskripsi
Buku
Buku 1
Judul :
Teori Negara Hukum
Penulis :
Fajlurrahman Jurdi
Penerbit :
Setara Press
Tahun Terbit
: 2016
Jumlah
Halaman : xii + 258
Buku 2
Judul :
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Penulis :
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit :
Raja Grafindo Persada
Tahun Terbit
: 2015 (cetakan ke 7)
Jumlah
Halaman : viii + 464
Buku 3
Judul: Hukum
Tata Negara Republik Indonesia1 Edisi Revisi
Penulis :
Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H.
Penerbit :
PT Rineka Cipta
Tahun
Terbit: 2000 (cetakan ke 3)
Jumlah
Halaman : ix + 308
B. Ikhtisar
Buku 1
Sejarah
negara hukum sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Hampir seluruh studi tentang
negara hukum dan demokrasi berhenti pada zaman trio philosopher yakni Socrates,
Plato, dan Aristoteles.
Gagasan awal
tentang negara dan hukum dimunculkan Plato melalui karya monumentalnya yakni Politeia.
Diperkuat kembali dengan Politikos yang berbicara tentang staatman dan
nomoi. Dalam Politeia berkenaan dengan eksistensi hukum, Plato
menjelaskan bahwa filsuf-raja tidak perlu tunduk pada hukum karena ia meyakini
bahwa para filsuf-raja adalah orang-orang cerdas yang tau mengendalikan
dirinya. Pada Politikos, Plato berpendapat bahwa hukum dan undang-undang
dibuat berdasarkan kebutuhan. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa
penyelenggaraan negara yang baik didasarkan pada hukum yang baik. Gagasan ini
ditegaskan Aristoteles dalam buku Politica. Bagi Aristoteles, yang
memerintah negara bukanlah manusia, tetapi pikiran yang adil dan kesusilaan
yang menentukan baik buruknya suatu hukum.
Ide Negara
Hukum berkaitan dengan konsep rechtsstaat dan the rule of law. Selain
itu juga berkaitan dengan konsep nomocracy yang berkaitan erat dengan
ide kedaulatan hukum. Konsep negara hukum merefleksikan beragam varian yang
dianut sejumlah negara. Ada tipologi negara hukum nomokrasi Islam, negara hukum
konsep Eropa Kontinental, tipologi negara hukum Anglo-Saxon, tipologi negara
hukum sosialis legality, dan tipologi negara hukum Pancasila.
Beberapa
ahli seperti Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, Montesqieu, J. J.
Rousseau, Hans Kelsen, G. G. Siong, Habermas, Foucault, dan Jimly Asshiddiqie
mengungkapkan pandangan mereka tentang negara hukum berdasarkan kondisi negara,
hasil pengamatan, dan pendidikan masing-masing dari mereka.
Buku 2
Ilmu Hukum
Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji
persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Perhatian pokok ilmu Hukum Tata
Negara (Verfassungsrecht) adalah menyangkut struktur hukum dalam kehidupan
bernegara, tidak seperti ilmu politik yang mengkhususkan kajian tentang negara
mengenai gejala kekuasaan.
Pada
umumnya, negara memiliki naskah yang disebut konstitusi atau undang-undang dasar.
Dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting yaitu sifat idealnya
sebagai teori dan sifat nyatanya sebagai praktik. Artinya, sebagai hukum
tertinggi, selalu ada nilai-nilai ideal atau das sollen yang tidak selalu
identik dengan das sein. Jika antara norma yang terdapat dalam konstitusi
dipahami, diakui, diterima dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya,
konstitusi itu mempunyai nilai normatif. Konstitusi yang bernilai semantik
adalah konstitusi yang norma-norma didalamnya hanya dihargai di atas kertas
yang indah dan dijadikan jargon, semboyan, atau “gincu-gincu” ketatanegaraan
yang berfungsi sebagai pemanis dan alat pembenar belaka. Sebagai hukum
tertinggi, konstitusi bertujuan: i) keadilan; (ii) ketertiban, dan (iii)
perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan atau
kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan
bernegara oleh para pendiri negara.
Sumber hukum
tata negara adalah: (1) nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis; (2) UUD
baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya; (3) peraturan perundang-undangan
tertulis; (4) yurisprudensi peradilan; (5) konvensi ketatanegaraan; (6) doktrin
ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum; dan (7)
hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum
kebiasaan internasional.
Penafsiran
merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Dari
berbagai pendapat sarjana, dapat dibedakan ke dalam dua puluh tiga metode
penafsiran yaitu:
- Metode penafsiran letterlijk atau literal
- Metode penafsiran grammatikal
- Metode penafsiran restriktif
- Metode penafsiran ekstensif
- Metode penafsiran autentik
- Metode penafsiran sistematik
- Metode penafsiran sejarah undang-undang
- Metode penafsiran historis
- Metode penafsiran sosio-historis
- Metode penafsiran sosiologis
- Metode penafsiran teleologis
- Metode penafsiran holistik
- Metode penafsiran tematis-sistematis
- Metode penafsiran futuristik
- Metode penafsiran evolutif-dinamis
- Metode penafsiran komparatif
- Metode penafsiran filosofis
- Metode penafsiran interdisipliner
- Metode penafsiran multidisipliner
- Metode penafsiran kreatif
- Metode penafsiran artistik
- Metode penafsiran konstruktif
- Metode penafsiran konversasional
Terbentuknya
Mahkamah Konstitusi menjadikan bidang kajian hukum tata negara mendapatkan
lahan praktik yang sangat efektif dan berarti. Dalam UUD 1945 dan UU No. 24
Tahun 2003, kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi ada lima, yaitu: (i)
perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang; (ii) perkara sengketa
kewenangan konstitusional lembaga negara; (iii) perkara perselisihan atas hasil
pemilihan umum; (iv) perkara pembubaran partai politik; dan (v) perkara dakwaan
pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Salah satu
ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan
kekuasaan negara. Pemikiran yang paling berpengaruh tentang pembatasan
kekuasaan adalah Montesquieu dengan teori trias politica yang membagi
kekuasaan menjadi tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif,
dan kekuasaan yudikatif.
Buku 3
Negara
diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan
alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah tertentu. Istilah negara
timbul pada zaman renaissance di Eropa pada abad ke- 15. Menurut Prof.
Mr. L. J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het
Nederlandse Recht" istilah negara dipakai dalam arti penguasa persekutuan
rakyat, sesuatu wilayah tertentu, juga kas negara atau fiscus. Telah menjadi
kelaziman untuk mengakui satu pengertian dari istilah negara, dan biasanya
membayangkan "negara" sebagai suatu badan hukum yang meliputi tiga
unsur: wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Hukum Tata Negara menurut Prof. Dr.
Ismail Suny, S.H. M.C.L mengatur: (1) organisasi negara dan pemerintah;
(2) hubungan antara pemerintah dan rakyat; dan (3) hak-hak asasi warga negara.
Konstitusi atau Verfassung dibedakan
dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz.
Karena kekhilafan dalam pandangan mengenai konstitusi pada negara modern,
pengertian konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini dipengaruhi
oleh paham kodifikasi sehingga setiap peraturan hukum harus ditulis, dan konstitusi
yang ditulis yaitu Undang-Undang Dasar.
C. Kelebihan
Buku
Buku 1
Secara
keseluruhan, buku Teori Negara Hukum sangat baik karena mampu
menjelaskan kepada pembaca tentang Teori Negara Hukum dalam 258 halaman.
Bahasa yang digunakan mudah untuk dimengerti, membagi buku dalam 3 bagian yang
jelas sehingga pembaca ikut terarah sesuai pembahasan, dan memberikan uraian
tentang latar belakang tokoh yang pemikirannya berpengaruh dalam perkembangan
teori negara hukum. Beberapa hal
dijelaskan dalam bagan sehingga sangat menarik untuk dibaca dan mudah untuk
memahami informasi yang disajikan.
Buku 2
Pembahasan
dalam buku ini sangat luas dan mendalam, menggunakan bahasa yang mudah
dipahami, pemilihan font yang baik sehingga mudah dibaca bahkan rujukan dalam catatan
kaki, memberikan contoh-contoh kasus sehingga pembaca dibantu untuk memahami
penjelasan yang diberikan.
Buku 3
Pembahasan
dalam buku ini dimulai dari pembahasan mengenai apa itu negara, unsur-unsur
negara, dan hal-hal mendasar yang kita pelajari pada mata kuliah Ilmu Negara.
Sehingga pembaca “diingatkan kembali” tentang dasar-dasar tersebut sebelum
melanjutkan pada pembahasan yang lebih mendalam. Hal ini tentu sangat membantu
pembaca. Kemudian, sesuai dengan judulnya buku ini membahas tentang Hukum Tata
Negara Republik Indonesia sejak Indonesia merdeka sehingga pembaca dapat
memahami Hukum Tata Negara sembari mengenal sejarah ketatanegaraan Indonesia.
D. Kelemahan Buku
Buku 1
Beberapa penjelasan dijelaskan dalam catatan kaki yang menggunakan font
lebih kecil sehingga cukup menyulitkan untuk membaca. Catatan kaki yang hampir
melebihi setengah halaman pun cukup mengganggu.
Buku 2
Jika kurang cermat akan kesulitan menemukan inti pembahasan karena dalam
pembahasan setiap bab disertai pengantar, bahkan membahas lebih dari satu pokok
pembahasan. Selain itu kutipan-kutipan asing dalam buku ini tidak diterjemahkan
dan sebagian besar tidak dijelaskan.
Buku 3
Sebagai buku lama yang penyusunannya disesuaikan dengan silabus kurikulum
FH UI tahun 1983-1984 informasi yang dimuat tidak up-to-date misalnya memuat sistem pemerintahan negara sebelum
amendemen UUD 1945.
E. Rekomendasi
Buku Teori
Negara Hukum (buku 1) sangat direkomendasikan untuk mahasiswa ilmu hukum,
mahasiswa ilmu politik, dan pengamat atau pemerhati yang tertarik dengan negara
hukum untuk menemukan teori-teori terkait dengan negara hukum.
Buku
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (buku 2) tentunya wajib dimiliki oleh mahasiswa hukum
dalam pembahasan mengenai hukum tata negara. Pemahaman yang luas dan mendalam
yang dimiliki Prof. Jimly dituangkan dalam buku ini yang tentunya akan
mengantarkan pembaca dalam mencapai pemahaman yang tepat tentang Ilmu Hukum
Tata Negara.
Buku Hukum
Tata Negara Republik Indonesia (buku 3) disarankan untuk dibaca oleh mahasiswa
hukum yang hendak mengenal sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia dan
Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia.
F. Kesimpulan Hubungan Antar Buku
Buku Hukum
Tata Negara Republik Indonesia 1 oleh Prof. Kansil pada dasarnya memiliki
pokok pembahasan yang serupa dengan buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
oleh Prof. Jimly. Sesuai dengan judulnya, pembahasan Prof. Kansil tentunya
lebih difokuskan pada Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Beliau bahkan menjelaskan
dalam buku ini tentang pemerintahan dan pemerintahan daerah.
Prof Jimly
sesuai dengan tujuan beliau, menulis buku ini secara luas dan mendalam serta
menyajikan perspektif-perspektif alternatif dalam bidang ilmu hukum tata
negara. Buku ini disertai analisis yang mendalam dan mengaitkan dengan teori-teori
yang telah berkembang pesat di negara-negara maju. Tidak jarang dalam buku ini
Prof. Jimly memberikan contoh-contoh dari berbagai negara di dunia, hal ini
tentu saja menambah pemahaman atas apa yang diuraikan dalam buku ini.
Sejarah
Konstitusi yang dijelaskan dalam salah satu bagian pada bab III buku Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara diuraikan secara mendalam dalam buku Teori Negara
Hukum yang ditulis Pak Fajlurrahman pada bab pertama tentang Sejarah Negara
Hukum.
Sesuai
dengan judulnya, buku ini membahas teori-teori negara hukum formil dan
materiil, konsep rechtsstaat dan the rule of law, dan juga
pandangan para ahli. Buku ini memperkuat pemahaman pembaca tentang teori negara
hukum yang secara singkat dimuat dalam dua buku sebelumnya.
G. Daftar
Pustaka
(diurut berdasarkan abjad)
Asshiddiqie,
Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Raja Grafindo Persada.
2015
Jurdi,
Fajlurrahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press. 2016
Kansil, C.
S. T. Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
2000
Comments
Post a Comment